Selain itu, kata akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, Putusan Nomor 90 tersebut juga telah dicoba untuk diajukan kembali ke MK untuk dibatalkan, namun berulangkali pula MK menolaknya.
"Saya kira MK akan mengambil langkah aman untuk tidak mengabulkan atau menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan 01 dan 03," pungkas Saiful.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Ini: Bocoran Anggaran Rp 5.777 T Jadi Sorotan Utama
Kaesang Pangarep Menangis di Rakernas PSI, Berjanji Peras Semua Darah Demi Kemenangan Partai: Apa yang Terjadi?
Gus Yahya Dikukuhkan Kembali, Muktamar 35 NU 2026: Simak Kronologi Lengkapnya!
Rektor UGM Keliru? Ini Tanggal Lulus Jokowi yang Sebenarnya Menurut Ijazah & Fakta