"Untuk itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian calon anggota DPR sepanjang Dapil Jatim 1 dari PAN adalah 66.347 suara untuk Pemohon dan 65.509 suara untuk Arizal Tom Liwafa," tegas Mursyid.
Sebagaimana diketahui, MK menggelar sidang PHPU sengketa hasil Pileg 2024. MK membagi tiga panel hakim, dengan masing-masing tiga hakim untuk menyidangkan 297 perkara.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara