POLHUKAM.ID -Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berusa keras untuk bisa lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen, pada Pemilu 2024. Upaya itu dilakukan dengan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024.
Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi alias Awiek mengatakan, pihaknya akan menghadirkan alat bukti dan saksi untuk menguatkan permohonan yang dilayangkan ke MK. Pasalnya, PPP hanya meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen, raihan ini tidak memenuhi syarat ambang batas parlemen 4 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kita mempersiapkan alat bukti, saksi dan konsultasikan ke kuasa hukum kita," kata Awiek kepada JawaPos.com, Selasa (30/4).
Sementara itu, juru bicara PPP, Usman M Tokan mengakui, upaya gugatan ke MK akan menjadi prioritas partai berlambang Ka'bah untuk bisa duduk di parlemen pada periode 2024-2029.
"Buat kami upaya terus kami lakukan, termasuk menyiapkan tim untuk mengkompilasikan data gugatan," tegas Usman.
Dalam gugatan PHPU, MK tengah memproses 297 perkara sengketa Pileg 2024 yang sudah berjalan dalam tiga panel, sejak Senin (29/4). Sembilan hakim konstitusi akan bekerja dalam tiga panel untuk memeriksa perkara secara simultan.
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?
Tragedi Ngada: Benarkah Sekolah di Indonesia Sudah Gratis?
Masa Depan Suram PSI? Analis Beberkan Risiko Fatal Andalkan Jokowi dan Kaesang