Hakim panel I terdiri dari Suhartoyo (ketua panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah akan memeriksa 103 perkara. Sedangkan panel II, diisi oleh hakim konstitusi Saldi Isra (ketua panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, menangani 97 perkara.
Sementara panel III terdiri dari hakim konstitusi Arief Hidayat (ketua panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih yang juga memproses 97 perkara. Berdasarkan data sidang MK, ada 285 permohonan PHPU untuk anggota DPR dan DPRD, serta 12 perkara PHPU anggota DPD. Sementara PPP, tercatat mengajukan sekitar 24 permohonan di MK.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara