Legislator dari Fraksi Golkar ini berpendapat revisi UU Kewarganegaraan sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. Tentunya dibutuhkan political will dari Pemerintah agar penyusunan dan pembahasan revisi undang-undang kewarganegaraan ini bisa didorong di DPR RI.
"Pernyataan Menko Marves memberikan angin segar terhadap aspirasi dwikewarganegaraan," tutupnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kontroversi Bahlil: Benarkah Kebijakan ESDM Baru Tricky dan Picu Penurunan Kepercayaan Publik?
UU PPRT Akhirnya Sah! Ini 12 Hak Pekerja Rumah Tangga yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
Logo Babi di Acara Maulid Nabi: Intrik Politik atau Pelecehan Agama? Ini Analisis dan Tuntutannya
Bahlil Naikkan Harga BBM & LPG: Bumerang Politik Pertama untuk Pemerintahan Prabowo?