POLHUKAM.ID -Partai Amanat Nasional (PAN) tidak menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024 untuk daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang untuk perkara yang diregister dengan nomor 239-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 digelar di Majelis Panel 3, di Gedung Kantor MK Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).
Ketua Majelis Panel 3, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan permohonan PAN tidak dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran prinsipal perkara maupun kuasa hukumnya.
Pasalnya Kepaniteraan MK telah mengundang seluruh pihak dalam perkara yang akan disidangkan. Namun, sidang yang telah dijadwalkan berlangsung hari ini malah tidak diindahkan.
"Pemohon perkara 239-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 telah dipanggil dengan patut dalam persidangan dan telah dicari," ujar Arief dalam persidangan.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara