POLHUKAM.ID -Serikat buruh dari berbagai elemen menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jalan M Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
Mereka menuntut pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Peraturan yang dikeluarkan Menteri Zulkifli Hasan itu dinilai menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) signifikan di berbagai sektor industri.
Para buruh memblokir jalan di depan kantor Kemendag sebagai bentuk protes, hingga menyebabkan kemacetan lalu lintas parah di kawasan itu.
Para pendemo membawa spanduk dan poster yang menyuarakan penolakan terhadap peraturan baru itu, serta menuntut pemerintah lebih memperhatikan nasib pekerja yang terdampak.
"Masak harus blokir jalan dulu, biar Kemendag mau menemui kami?" kata seorang orator dari atas mobil komando.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara