POLHUKAM.ID -Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menolak untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 yang mengatur relaksasi impor.
Permintaan revisi ini disampaikan serikat buruh dari berbagai elemen saat melakukan unjuk rasa mendesak agar Permendag tersebut dicabut, karena dianggap memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang signifikan di berbagai sektor industri.
Permendag 8/2024 merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Penolakan ini bukan tanpa alasan. Sosok yang akrab disapa Zulhas itu mengklaim sudah memberikan beberapa kelonggaran terkait kebijakan impor.
"Yang belum saya kasih apa? Ada yang tanya sama saya, yang protes demo minta (Permendagri dicabut), yang belum saya kasih apa? Post border jadi border sudah saya kasih, apa lagi?" tegas Zulhas di Kantor Kemendag, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Artikel Terkait
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi
Ray Rangkuti Kecam Reshuffle Kelima Prabowo: Cuma Mutasi Figur Lama, Nggak Ada Perubahan Signifikan