HGU IKN Ugal-ugalan, DPR Harus Panggil Jokowi

- Minggu, 14 Juli 2024 | 19:31 WIB
HGU IKN Ugal-ugalan, DPR Harus Panggil Jokowi


Analis Politik Universitas Nasional itu melanjutkan, ketentuan UUPA seharusnya menjadi acuan bagi pemerintah dalam melahirkan kebijakan. DPR pun didesak segera memanggil presiden untuk dimintai keterangannya terkait dengan terbitnya Perpres 75/2024.


"Jika tidak mengacu ke UU maka Presiden Jokowi dapat dianggap telah melakukan abuse of power," tandas Andi Yusran.


Sumber: RMOL

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar