Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada unsur politis dalam penetapan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dkk, sebagai tersangka dalam 3 kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Mbak Ita dkk diduga melakukan 3 tindak pidana korupsi, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.
Tim penyidik KPK juga menggeledah rumah pribadi Mbak Ita dan ruangan lingkungan Pemkot Semarang.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini