PDIP Desak Jokowi Tetapkan Kudatuli sebagai Pelanggaran HAM Berat

- Sabtu, 20 Juli 2024 | 14:30 WIB
PDIP Desak Jokowi Tetapkan Kudatuli sebagai Pelanggaran HAM Berat



POLHUKAM.ID -Presiden Joko Widodo diminta segera menetapkan peristiwa 27 Juli 1996 atau Kudatuli sebagai kasus pelanggaran HAM berat.


“Kita sepakat, bagaimana mendesak Jokowi agar peristiwa 27 Juli ini menjadi dimasukkan dalam pelanggaran HAM berat,” tegas Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning di Kantor PDIP, Menteng, Jakarta, Sabtu (20/7).



Ribka sendiri mengaku kecewa dengan minimnya perhatian Presiden Jokowi atas kerusuhan di Kantor PDIP yang semula bernama PDI 28 tahun silam. Bahkan Jokowi tidak memasukkan peristiwa Kudatuli ke dalam 12 kasus pelanggaran HAM berat sebagaimana rekomendasi Tim Non Yudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat.


Adapun, ke-12 peristiwa pelanggaran HAM berat itu adalah peristiwa 1965-1966; peristiwa penembakan misterius 1982-1985; peristiwa Talangsari, Lampung 1989; Rumoh Geudong dan Pos Sattis, di Aceh 1989; penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998; peristiwa kerusuhan Mei 1998; peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999.


Halaman:

Komentar