POLHUKAM.ID -Asuransi third party liability (TPL) yang akan diwajibkan pemerintah terhadap kendaraan bermotor diperkirakan berdampak buruk kepada pengemudi ojek online (Ojol).
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengkhawatirkan, wacana wajib asuransi bisa membuat penghasilan Ojol makin kecil.
Igun mengaku sudah menghimpun pandangan pengemudi ojol-ojol mengenai dampak pembuatan aturan teknis UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan UU PPSK yang berisi kewajiban asuransi TPL.
"Kalau dari kami (Ojol) menentang, sama seperti teman-teman buruh," ujar Igun dalam diskusi virtual, Sabtu (20/7).
Meski besaran asuransi TPL belum ditetapkan pemerintah, secara umum rencana tersebut akan memberatkan Ojol.
"Kami sebagai pengguna sepeda motor untuk mencari nafkah, kewajiban asuransi berdampak sekali. Sedangkan, pendapatan rekan-rekan ini semakin turun kan," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pakar HTN Feri Amsari: Pemuda Andalkan Bapak, Paman hingga MK, Tak Akan Bertahan Lama!
Wajah Dilumuri Tanah, Kisah Ahmad Sahroni Lolos Dari Amukan Massa Saat Penjarahan
Kepala BGN Harus Minta Maaf ke Orang Tua Siswa Imbas Keracunan MBG
Eks Perwira Intelijen Ungkap Skenario Suksesi Kapolri dan Kandidat Kuda Hitam Pilihan Prabowo