POLHUKAM.ID -Asuransi third party liability (TPL) yang akan diwajibkan pemerintah terhadap kendaraan bermotor diperkirakan berdampak buruk kepada pengemudi ojek online (Ojol).
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengkhawatirkan, wacana wajib asuransi bisa membuat penghasilan Ojol makin kecil.
Igun mengaku sudah menghimpun pandangan pengemudi ojol-ojol mengenai dampak pembuatan aturan teknis UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan UU PPSK yang berisi kewajiban asuransi TPL.
"Kalau dari kami (Ojol) menentang, sama seperti teman-teman buruh," ujar Igun dalam diskusi virtual, Sabtu (20/7).
Meski besaran asuransi TPL belum ditetapkan pemerintah, secara umum rencana tersebut akan memberatkan Ojol.
"Kami sebagai pengguna sepeda motor untuk mencari nafkah, kewajiban asuransi berdampak sekali. Sedangkan, pendapatan rekan-rekan ini semakin turun kan," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Desakan Pemakzulan Wapres Makin Nyaring, Aktivis 98: Kehadiran Gibran Sejarah Buruk bagi Orang Waras
Waketum Projo Kelabakan Ditanya Roy Suryo soal Ijazah Asli Jokowi
IRONI! Gegara Sang Ayah Dukung Pemakzulan Gibran, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Putra Try Sutrisno Kini Dimutasi
Ini 10 Menteri dengan Kinerja Terbaik, Abdul Muti Peringkat Pertama