POLHUKAM.ID -Asuransi third party liability (TPL) yang akan diwajibkan pemerintah terhadap kendaraan bermotor diperkirakan berdampak buruk kepada pengemudi ojek online (Ojol).
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengkhawatirkan, wacana wajib asuransi bisa membuat penghasilan Ojol makin kecil.
Igun mengaku sudah menghimpun pandangan pengemudi ojol-ojol mengenai dampak pembuatan aturan teknis UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan UU PPSK yang berisi kewajiban asuransi TPL.
"Kalau dari kami (Ojol) menentang, sama seperti teman-teman buruh," ujar Igun dalam diskusi virtual, Sabtu (20/7).
Artikel Terkait
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang
Ketua HMI Jabar Diteror Usai Ungkap Video Andrie Yunus: Siapa Dalangnya?