POLHUKAM.ID - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid yang menyebut usia putra bungsu Presiden Joko Widodo itu belum cukup untuk mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kaesang mengatakan dirinya mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ya balik lagi, saya taat dengan konstitusi. Itu saja," kata Kaesang kepada wartawan di Kantor DPP PSI, Jakart Pusat, Kamis (25/7/2024)
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan sejauh ini baru Anies Baswedan calon kepala daerah yang bakal maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Jazilul menyebut duet Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan pengusaha Jusuf Hamka (Babah Alun) yang diusulkan Golkar, memiliki kendala masing-masing untuk maju di Jakarta.
Artikel Terkait
Pilkada Tidak Langsung: Mengapa Parpol Berani Melawan Suara 77% Rakyat?
Misteri Ijazah Jokowi Terbongkar: Bukti Sarjana Muda, Kok Bisa Bergelar S1?
Eggi Sudjana Bongkar Isu Ijazah Jokowi: Saya Tak Pernah Minta Maaf!
Bahlil Berani Tantang Mafia Impor: Demi Merah Putih, Nyawa Saya Korbankan untuk Swasembada Energi!