Salah satu bentuk kebutuhan dasar yang dapat difasilitasi melalui peran Kadin berupa kebutuhan pangan.
Kadin menawarkan lahan persawahan di Penajam Paser Utara yang sampai sekarang belum ditindaklanjuti.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), lahan persawahan yang dapat dikelola sebagai sumber pangan di IKN mencapai sekitar 13 ribu hektare, yang belum disentuh pemerintah.
Para pengusaha lokal juga berharap bisa berinvestasi pada peluang usaha kafe hingga rumah makan di kawasan IKN
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kontroversi Bahlil: Benarkah Kebijakan ESDM Baru Tricky dan Picu Penurunan Kepercayaan Publik?
UU PPRT Akhirnya Sah! Ini 12 Hak Pekerja Rumah Tangga yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
Logo Babi di Acara Maulid Nabi: Intrik Politik atau Pelecehan Agama? Ini Analisis dan Tuntutannya
Bahlil Naikkan Harga BBM & LPG: Bumerang Politik Pertama untuk Pemerintahan Prabowo?