POLHUKAM.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan bahwa partai politik atau gabungan harus memiliki minimal 22 kursi di DPRD, untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI 2024.
Artinya, PKS yang memiliki 18 kursi masih perlu menggandeng PKB dan Partai Nasdem untuk maju di Pilkada Jakarta 2024 alias reuni Koalisi Perubahan.
"Sayangnya PKB dan Nasdem sampai saat ini belum menyatakan (deklarasi) dukungannya kepada Anies secara formal," kata Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI) Juju Purwantoro dalam keterangannya, Minggu (4/8).
Sementara itu hasil survei terbaru Indikator Politik dan Litbang Kompas, Anies masih berada di ranking teratas dengan elektabilitas di atas 40 persen.
Namun jelang pendaftaran, konstalasi politik saat ini tampaknya ada guncangan dan suara-suara miring dari parpol rezim penguasa.
Hal itu ditandai dengan ditiupkannya wacana Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus, yang digawangi oleh Golkar dan Gerindra.
"Disinyalir ada upaya invisible hand dan politic games para pihak yang berkepentingan secara sistemik untuk mencegah dan menggagalkan Anies maju sebagai cagub Jakarta," kata Juju.
Hal itu dikarenakan jika Anies ikut kontestasi pilgub, kemungkinan besar akan menang dengan mudah.
"Oleh karenanya, Anies oleh KIM harus dijadikan musuh bersama yang harus dikalahkan," kata Juju.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Desakan Pemakzulan Wapres Makin Nyaring, Aktivis 98: Kehadiran Gibran Sejarah Buruk bagi Orang Waras
Waketum Projo Kelabakan Ditanya Roy Suryo soal Ijazah Asli Jokowi
IRONI! Gegara Sang Ayah Dukung Pemakzulan Gibran, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Putra Try Sutrisno Kini Dimutasi
Ini 10 Menteri dengan Kinerja Terbaik, Abdul Muti Peringkat Pertama