“Dipresentasikan bahwa pasal ini krusial dan menjiwai pasal-pasal lainnya dalam UU ini, sehingga jika dikabulkan secara keseluruhan UU a quo menjadi tidak punya kekuatan hukum. MK juga pernah punya pendirian demikian, namun harus dikuatkan argumentasinya pada bagian positanya,” saran Ketua MK Suhartoyo.
Pada penghujung persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan.
Selambat-lambatnya naskah perbaikan diserahkan ke Kepaniteraan MK pada Senin, 19 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB. Kemudian akan dijadwalkan persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan Pemohon.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?