Selain itu, Alex juga mengingatkan, Menteri Sakti punya tanggung jawab untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku tersebut.
"Itulah yang kami tanyakan, siapa pelakunya? Kepada siapa denda itu dikenakan? Jadi Komisi IV tidak bicara soal masalah pidananya karena memang bukan mitra kami," tandasnya.
"Pada waktu itu kita sedang reses. Setelah masuk masa sidang, maka kita mengundang mitra yang sudah pasti KKP. Kita tanya, sampai akhirnya saya mempertegas, Pak Menteri sudah tahu belum siapa pelakunya? Belum," katanya.
Sebelumnya, Menteri Sakti menjelaskan pihaknya masih menyelidiki pemilik pagar laut di Tangerang yang telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama nelayan.
Ia mengakui proses identifikasi pelaku tidak mudah dan memerlukan waktu.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Ade Armando Resmi Mundur dari PSI demi Jaga Partai dari Polemik Jusuf Kalla
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi