POLHUKAM.ID -Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengaku tidak ingin dalam penyidikan saat mendampingi tersangka, advokat seperti tokoh pewayangan Jawa bernama Togog.
Hal ini disampaikan Maqdir saat hadir di Komisi III DPR terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu 5 Maret 2025.
"Karena selama ini advokat itu seperti dikatakan teman-teman, seperti Togog. Hanya duduk, diam dan mencatat dan tidak ngapa-ngapain,” kata Maqdir.
Maqdir menginginkan dalam revisi KUHAP, advokat diberikan waktu untuk untuk berdiskusi dengan kliennya terkait kasus yang menjeratnya.
“Agar ada waktu untuk berkonsultasi ketika waktu penyidikan," kata Maqdir.
Maqdir melanjutkan bahwa advokat mempunyai hak untuk menyampaikan sesuatu saat penyidikan.
"Saya khawatir terlalu banyak kekeliruan yang akan terjadi kalau dibiarkan seperti sekarang ini,” tutup Maqdir.
Selain Maqdir, turut hadir di Komisi III sejumlah sejumlah advokat lain, seperti Luhut M.P Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan I Wayan Mudita serta sejumlah anggota Komisi III lainnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ini Reaksi Jokowi IKN Ditetapkan Prabowo Jadi Ibu Kota Politik
Mengejutkan! Muncul Dugaan Listyo Sigit Persekusi dan Cari Kesalahan Calon Kapolri Pilihan Prabowo, Ada Apa?
Sri Radjasa Ungkap Listyo Sigit Persekusi dan Cari Kesalahan Calon Kapolri Pilihan Prabowo
Mengurai Benang Kusut Ijazah Gibran, Entrepreneur Ini Sebut Pembelaan Dian Hunafa Bohong!