POLHUKAM.ID - Menteri Agama (Menag) Prof. Nasaruddin Umar menolak mundur dari jabatan Imam Besar Masjid Istiqlal meskipun mendapat desakan dari berbagai organisasi Islam.
Ia berdalih bahwa fenomena rangkap jabatan sudah menjadi praktik umum di pemerintahan saat ini dan bukan hanya dirinya yang mengemban lebih dari satu posisi.
"Hampir semua menteri rangkap jabatan sekarang. Ada yang sampai lima rangkap jabatan," ujar Nasaruddin saat berkunjung ke Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas kritik sejumlah ormas Islam yang menilai bahwa rangkap jabatan Menag-Imam Besar Istiqlal melanggar regulasi.
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara jelas melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, termasuk sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai APBN, seperti Imam Besar Masjid Istiqlal.
Namun, Nasaruddin menilai bahwa jabatan tersebut sudah menjadi tradisi lama yang diwariskan dari Menteri Agama sebelumnya.
"Menteri-menteri Agama dulu itu rangkap jabatan semua. Semua Menteri Agama itu otomatis menjadi pimpinan (Masjid) Istiqlal. Sama saja dengan saya," lanjutnya.
Ia juga mempertanyakan alasan mengapa baru sekarang hal ini dipermasalahkan.
"Jadi, mengapa sekarang baru dipersoalkan? Padahal dari dulu-dulu tidak pernah dipersoalkan? Kan Menteri Agama dan Masjid Istiqlal itu satu," katanya.
Namun, sejumlah organisasi Islam tetap menilai bahwa aturan harus ditegakkan tanpa pengecualian.
Ketua Dewan Pertimbangan Al Washliyah, KH Yusnar Yusuf Rangkuti, menegaskan bahwa pemerintah harus menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri.
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini