"Masa pemerintah tidak mau mengikuti aturan itu? Yang membuat aturan itu pemerintah kan?" ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenuddin, juga mendesak agar pemerintah mengkaji ulang rangkap jabatan tersebut.
Menurutnya, jika jabatan ini hanya bersifat sementara sambil menunggu pengganti, hal itu masih bisa dimaklumi.
Namun, jika dibiarkan terus-menerus, maka akan melanggar regulasi dan memberi kesan buruk di masyarakat.
"Selain menyalahi regulasi, juga memberi kesan yang sangat tidak elok," tegasnya.
Ketua Umum Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Prof. Faisol Nasar bin Madi, turut menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan.
"Kalau dalam undang-undang itu tidak membolehkan ya dilepas salah satunya," ujarnya.
Seiring meningkatnya tekanan dari berbagai pihak, polemik rangkap jabatan ini terus bergulir.
Hingga saat ini, Nasaruddin Umar tetap bersikeras mempertahankan kedua jabatannya meskipun kritik terhadapnya semakin tajam.
Sementara itu, publik juga mulai menyoroti pejabat lain yang diduga memiliki lebih dari dua jabatan sekaligus, bahkan hingga lima rangkap jabatan, menimbulkan pertanyaan besar terkait konsistensi penerapan aturan dalam pemerintahan.
Sumber: Inilah
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang