"Masa pemerintah tidak mau mengikuti aturan itu? Yang membuat aturan itu pemerintah kan?" ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenuddin, juga mendesak agar pemerintah mengkaji ulang rangkap jabatan tersebut.
Menurutnya, jika jabatan ini hanya bersifat sementara sambil menunggu pengganti, hal itu masih bisa dimaklumi.
Namun, jika dibiarkan terus-menerus, maka akan melanggar regulasi dan memberi kesan buruk di masyarakat.
"Selain menyalahi regulasi, juga memberi kesan yang sangat tidak elok," tegasnya.
Ketua Umum Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Prof. Faisol Nasar bin Madi, turut menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan.
"Kalau dalam undang-undang itu tidak membolehkan ya dilepas salah satunya," ujarnya.
Seiring meningkatnya tekanan dari berbagai pihak, polemik rangkap jabatan ini terus bergulir.
Hingga saat ini, Nasaruddin Umar tetap bersikeras mempertahankan kedua jabatannya meskipun kritik terhadapnya semakin tajam.
Sementara itu, publik juga mulai menyoroti pejabat lain yang diduga memiliki lebih dari dua jabatan sekaligus, bahkan hingga lima rangkap jabatan, menimbulkan pertanyaan besar terkait konsistensi penerapan aturan dalam pemerintahan.
Sumber: Inilah
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?