Calon Presiden Itu-itu Aja? Ilmuan Politik Saiful Munjani Bongkar Penyebab Terbatasnya Calon

- Minggu, 15 Mei 2022 | 02:20 WIB
Calon Presiden Itu-itu Aja? Ilmuan Politik Saiful Munjani Bongkar Penyebab Terbatasnya Calon

Itu merupakan tafsiran politik DPR terhadap konstitusi. Dalam konstitusi, hanya ada pernyataan bahwa calon presiden diusulkan oleh partai politik. Partai politik pengusul harus sebesar apa, tidak ada ketentuannya di konstitusi.

Saiful melanjutkan bahwa akibat tingginya ambang batas minimal 20 persen, maka peluang untuk mendapatkan calon-calon yang lebih “fresh” atau yang lebih diharapkan menjadi terbatas.

Baca Juga: Gegara Manusia Gurun, Direktur Jamaica Muslim Center Tantang Rektor ITK: Bisa Melamar Kerja di Elon Musik? Wanita Kerudung Ini...

Lebih jauh, pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) ini menjelaskan bahwa dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), calon independen dibolehkan. Karena konstitusi menyatakan bahwa gubernur, walikota, dan bupati dipilih secara demokratis. Tidak ada kata-kata diajukan oleh partai. Sementara untuk presiden, konstitusi menyebut secara spesifik harus diajukan oleh partai politik.

Fakta bahwa Pilkada membolehkan calon independen, pada pilpres harusnya lebih boleh lagi. Menurut Saiful, hirarki atau tingkat kepentingan mestinya ada di pemilihan Presiden yang statunya lebih tinggi dibanding pada pemilihan kepala daerah.

“Okelah sebagai sebuah kompromi, calon presiden diajukan oleh partai politik, tapi jangan dengan ambang batas 20 persen, dong,” tegasnya.

Menurut Saiful, karena tidak ada aturan yang eksplisit di konstitusi tentang keharusan threshold, calon presiden cukup diajukan oleh partai politik, yakni partai manapun yang diakui oleh negara, yang terdaftar di Menkumham. Bahkan partai-partai yang tidak lolos ke Senayan pun seharusnya punya hak untuk mencalonkan seseorang jadi presiden seperti di negara-negara lain yang menganut sistem presidensial yang normal.

Menurut dia, Indonesia menganut sistem presidensialisme, tapi didikte oleh parlemen atau partai politik. Seharusnya tak boleh tunduk pada parlemen. Presiden sifatnya seperti parlemen secara langsung bertumpu pada rakyat, dipilih langsung oleh rakyat, mendapat mandat langsung dari rakyat.

Sumber: populis.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler