POLHUKAM.ID - Viral di media sosial menyebutkan kewenangan jaksa dalam menangani kasus korupsi dilemahkan.
Berdasarkan draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), jaksa hanya diberi wewenang menangani pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 6 draf RUU KUHAP tentang penyidik.
Pasal itu menjelaskan kategori penyidik yakni sebagai berikut.
(1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.
(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
(3) Ketentuan mengenai syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi pejabat yang dapat melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud Penyidik Tertentu adalah Penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah zona ekonomi eksklusif dan Jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan aturan tersebut belum final dan sudah diubah seiring pembahasan RUU KUHAP.
"Saya melihat bahwa draf tersebut sepertinya bukan hasil yang terakhir," kata Habiburokhman melalui pesan tertulis, Minggu (16/3).
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara