POLHUKAM.ID - GP Ansor menilai revisi Undang-undang Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) adalah hal yang wajar, mengingat memori kolektif bangsa ini.
Dasar pemikiran peraturan tersebut masih sejalan dengan profesionalisme TNI dan prinsip reformasi.
Apalagi Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Addin Jauharuddin mengatakan, landasan hukum yang membatasi peran TNI dalam politik hingga kini masih tetap terjaga, termasuk TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000.
"Artinya, hal ini masih selaras dengan cita-cita Reformasi pada 1998," kata Addin dikutipd dari keterangannya, Kamis, 20 Maret 2025.
"GP Ansor sebagai bagian dari civil society di Indonesia terus berkontribusi untuk memperkuat supremasi sipil di tanah air, sangat meyakini civil society dan supremasi sipil sudah semakin matang sejak bergulirnya reformasi 1998. Fungsi kontrol sudah sangat kuat. Jadi tidak perlu khawatir. Era keterbukan membuat semua orang akan mengawasi dengan mudah jalannya pemerintahan," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, seluruh fraksi di komisi I DPR setuju membawa revisi UU TNI ke tingkat II guna dimintakan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI, dengan sejumlah catatan.
Sebagai representasi organisasi kepemudaan di bawah panji Nahdlatul Ulama, menurut Addin, harus selalu mencermati setiap dinamika sosial termasuk kebijakan pemerintah.
Secara spesifik, isu tentang RUU TNI mengemuka di tengah masyarakat dan mendapat perhatian karena dianggap bakal menjadi jalan kembali ke dwifungsi TNI.
Addin mengajak masyarakat dapat menganalisa secara jernih terhadap substansi RUU TNI beserta landasan hukumnya.
Artikel Terkait
Mens Rea Pandji: Analisis Lengkap Kontroversi, Gibran, dan Tudingan Antek Asing yang Mengguncang
PDIP 2029: Strategi Penyeimbang Rahasia & Peluang Duet Ulang Megawati-Prabowo?
Jokowi Masih Disalahkan? Kritik Pedas Ini Ungkap Alasan Nama Mantan Presiden Selalu Muncul di Setiap Masalah Bangsa
Eggi Sudjana Temui Jokowi di Solo: Benarkah Ada Permintaan Maaf? Ini Faktanya!