POLHUKAM.ID - Perpanjangan masa usia pensiun prajurit TNI menuai kritik keras dari kalangan masyarakat sipil.
Aturan itu tertuang di Pasal 53 dalam draf Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang telah disepakati DPR RI dan pemerintah.
Jumlah perwira tinggi non job atau tanpa jabatan diprediksi akan semakin bertambah dan dikhawatirkan dimobilisasi ke jabatan-jabatan sipil yang semakin diperluas.
PASAL 53 RUU TNI mengatur masa usia pensiun prajurit kini mengacu pada jenjang kepangkatan.
Bagi bintara dan tamtama 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun; perwira tinggi bintang satu 60 tahun; perwira tinggi bintang dua 61 tahun; dan perwira tinggi bintang tiga 62 tahun.
Sedangkan perwira tinggi bintang empat atau jenderal, usia pensiun maksimal 63 tahun.
Namun khusus jenderal masa usia pensiun mereka dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama satu tahun sesuai kebutuhan dan keinginan presiden.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai penambahan masa usia pensiun prajurit tidak hanya semakin menambah persoalan penumpukan perwira non-job.
Tapi dalam praktiknya juga berpotensi dimobilisasi ke kementerian dan lembaga serta perusahaan-perusahaan milik negara atau BUMN.
Apalagi dalam RUU TNI jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif semakin diperluas.
Di Pasal 47 dalam draf RUU TNI, DPR RI dan pemerintah sepakat menambah lima pos kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit aktif.
Kelima kementerian dan lembaga tersebut, yakni; Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung RI.
“Masyarakat sipil telah banyak melihat praktik tersebut yang ini justru akan menggerus profesionalitas dan kualitas kinerja lembaga negara maupun BUMN,” kata Isnur dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Di sisi lain perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif TNI dianggap bukan solusi mengatasi persoalan penumpukan perwira non-job.
Sebab akar daripada persoalan itu adalah tata kelola sumber daya manusia atau SDM yang buruk.
👇👇
Berdasar data Rapat Pimpinan TNI tahun 2024, jumlah perwira tinggi TNI dari bintang satu hingga empat mencapai 1.293.
Terdapat kelebihan 179 personel perwira tinggi dari jumlah 1.114 yang dibutuhkan sesuai daftar susunan personel (DSP).
Artikel Terkait
Jokowi Dianggap Inkonisten, Benarkah Kebijakannya Buka Peluang Korupsi?
Ijazah Jokowi Palsu? Survei Buktikan Mayoritas Masyarakat Justru Tidak Percaya
Gibran Dinilai Cerdas & Visioner, Survei Buktikan 71% Publik Puas!
Rizal Fadillah Sebut Jokowi Tak Hafal Salam UGM, Tuduh Ijazah Palsu: Stop Tipu-tipu!