POLHUKAM.ID - Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran Kementerian Imigrasi untuk mulai mengawasi gerakan orang asing atau warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia.
Direktur Pengawasan dan Penindakan pada Keimigrasian Yuldi Yusman mengemukakan bahwa Presiden Prabowo telah membuat aturan baru untuk mengawasi gerak-gerik orang asing di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah akan mengawasi orang asing tersebut sejak tiba di Indonesia dan menginapannya.
Dia juga menjelaskan bahwa pemilik hotel yang hotelnya disewa orang asing pun harus melapor ke imigrasi.
"Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana, yaitu berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta," tuturnya di Jakarta, Rabu (26/3).
Dia mengatakan proses pelaporan terhadap orang asing yang menginap itu bisa melalui aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) di mana pemilik penginapan harus melakukan registrasi terlebih dulu di aplikasi tersebut.
"Mereka harus meminta paspor dari tamu asing yang akan menginap dan kemudian mengunggah foto halaman depan paspor tersebut atau mengambil foto secara langsung melalui aplikasi. Setelah itu, data tamu asing dimasukkan ke dalam sistem dan diverifikasi untuk memastikan keakuratannya," katanya.
Dia membeberkan alasan pemerintah mulai melakukan pengawasan terhadap orang asing itu agar Indonesia bisa terbebas dari aktivitas ilegal yang dilakukan orang asing yang bisa mengancam kedaulatan negara.
"Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara menjadi lebih besar," ujarnya.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?