POLHUKAM.ID - Banyak kalangan masyarakat yang mempertanyakan ihwal Undang-undang TNI yang hingga kini belum juga diteken Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan, belum ditandatanganinya UU TNI oleh Presiden Prabowo lantaran banyaknya Undang-undang yang harus diteken.
"Kan bukan hanya satu, itu kan banyak Undang-undang semua yang mau ditandatangani Presiden. Itu kan banyak ya. Bukan hanya satu," kata Supratman di Gedung Soepomo, Kementerian Hukum, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.
Lebih lanjut, Supratman pun meminta masyarakat untuk menanyakan langsung ke Sekretariat Negara terkait hal tersebut.
"Nanti ditanyakan ke Sekneg ya," ujarnya.
Ketika ditanya apakah UU TNI yang belum diteken Presiden Prabowo bisa otomatis berlaku, Supratman mengatakan hal itu perlu waktu.
"Ya, enggak ada apa-apa otomatis. Enggak (sengaja otomatis) lah pasti, semua pasti prosesnya normal. Karena itu tinggal menunggu waktu, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu," tandasnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?