POLHUKAM.ID - Banyak kalangan masyarakat yang mempertanyakan ihwal Undang-undang TNI yang hingga kini belum juga diteken Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan, belum ditandatanganinya UU TNI oleh Presiden Prabowo lantaran banyaknya Undang-undang yang harus diteken.
"Kan bukan hanya satu, itu kan banyak Undang-undang semua yang mau ditandatangani Presiden. Itu kan banyak ya. Bukan hanya satu," kata Supratman di Gedung Soepomo, Kementerian Hukum, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.
Lebih lanjut, Supratman pun meminta masyarakat untuk menanyakan langsung ke Sekretariat Negara terkait hal tersebut.
"Nanti ditanyakan ke Sekneg ya," ujarnya.
Ketika ditanya apakah UU TNI yang belum diteken Presiden Prabowo bisa otomatis berlaku, Supratman mengatakan hal itu perlu waktu.
"Ya, enggak ada apa-apa otomatis. Enggak (sengaja otomatis) lah pasti, semua pasti prosesnya normal. Karena itu tinggal menunggu waktu, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu," tandasnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia 5 Jam dengan Abraham Samad & Susno Duadji, Istana Buka Suara!
Prabowo vs Oligarki: Said Didu Bocorkan Target Geng Solo Parcok dalam Pertemuan Rahasia 4 Jam
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?