"Oleh karena itu kita datang ke pemilik. Tapi ternyata pemilik itu sendiri tidak menunjukkan bahkan mengembalikan kepada proses pengadilan. Lalu kita sampaikan bahwa pengadilan itu juga sudah pernah kita lakukan," lanjutnya.
Saat itu, pengadilan juga menyatakan tak berwenang untuk memerintahkan Jokowi menunjukkan ijazahnya.
"Dan ternyata pengadilan tidak pernah memerintahkan. Bahkan sebelum sampai kepada pokok perkara pembuktian itu ternyata pengadilan tidak berwenang sampai pada kalimat begitu," jelasnya.
Diketahui, sebelum dari rumah Jokowi massa TPUA telah mendatangi Fakultas Kehutanan UGM pada Selasa (15/4).
Mereka juga datang untuk menanyakan keaslian ijazah Jokowi.
Dalam rombongan itu tampak beberapa tokoh seperti Amien Rais dan Syukri Fadholi.
Selain itu, Roy Suryo, dr Tifauzia, dan Rismon Hasiholan menjadi perwakilan massa yang menemui pihak kampus untuk meminta penjelasan.
"Pada hari ini, sesungguhnya ngombyongi dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis yang hari ini diberikan kesempatan oleh Rektorat untuk melakukan klarifikasi tentang dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi," ujar perwakilan TPUA, Syukri Fadholi saat ditemui di halaman Fakultas Kehutanan UGM, Sleman, Selasa (15/4).
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Fakta: Para Jenderal TNI Sudah Tahu Soal Teddy Sejak Lama, Bukan Rahasia Lagi!
Kritik Amien Rais ke IKN: Tanah Gembur & Target “Mission Impossible” Prabowo yang Bikin Waswas
Ade Armando Resmi Mundur dari PSI demi Jaga Partai dari Polemik Jusuf Kalla
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?