"Oleh karena itu kita datang ke pemilik. Tapi ternyata pemilik itu sendiri tidak menunjukkan bahkan mengembalikan kepada proses pengadilan. Lalu kita sampaikan bahwa pengadilan itu juga sudah pernah kita lakukan," lanjutnya.
Saat itu, pengadilan juga menyatakan tak berwenang untuk memerintahkan Jokowi menunjukkan ijazahnya.
"Dan ternyata pengadilan tidak pernah memerintahkan. Bahkan sebelum sampai kepada pokok perkara pembuktian itu ternyata pengadilan tidak berwenang sampai pada kalimat begitu," jelasnya.
Diketahui, sebelum dari rumah Jokowi massa TPUA telah mendatangi Fakultas Kehutanan UGM pada Selasa (15/4).
Mereka juga datang untuk menanyakan keaslian ijazah Jokowi.
Dalam rombongan itu tampak beberapa tokoh seperti Amien Rais dan Syukri Fadholi.
Selain itu, Roy Suryo, dr Tifauzia, dan Rismon Hasiholan menjadi perwakilan massa yang menemui pihak kampus untuk meminta penjelasan.
"Pada hari ini, sesungguhnya ngombyongi dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis yang hari ini diberikan kesempatan oleh Rektorat untuk melakukan klarifikasi tentang dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi," ujar perwakilan TPUA, Syukri Fadholi saat ditemui di halaman Fakultas Kehutanan UGM, Sleman, Selasa (15/4).
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?