POLHUKAM.ID - Usulan sejumlah purnawirawan TNI untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dianggap sebagai upaya kudeta.
Menurut pakar militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, usulan tersebut lebih merupakan ekspresi dari panggilan moral dan konstitusional, bukan ancaman terhadap stabilitas negara.
"Seolah-olah ini (usulan purnawirawan TNI) adalah kudeta. Kita garis bawahi dulu, karena tidak terjadi kudeta dan sedang tidak terjadi, atau sedang menuju kudeta," tutur Connie seperti dikutip redaksi melalui kanal YouTube, Jumat 2 Mei 2025.
Ia menilai, para purnawirawan yang menyuarakan pergantian wapres sesungguhnya menjalankan fungsi sebagai penjaga moral bangsa.
"Mereka itu tidak berniat mengambil alih kekuasaan, tidak sama sekali. Tetapi memberi tekanan secara politik etik, bukan tekanan militer, dan sekali lagi dia menjalankan posisinya sebagai pelindung demokrasi," tegasnya.
Lebih lanjut, ia meluruskan definisi kudeta agar publik tidak keliru dalam menilai situasi. Kudeta itu, jelas Connie, terjadi bila Panglima TNI atau kepala staf menggerakkan pasukan tanpa izin politik, baik dari Presiden maupun DPR.
"Mereka memberi ultimatum, menguasai pusat kekuasaan, menduduki DPR atau Istana, bahkan menyandera pejabat negara. Itu baru bisa disebut kudeta," tegasnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Inilah Tiga Jurus Maut Tim Reformasi Internal Polri Untuk Berantas Budaya Buruk Kepolisian
Pakar HTN Feri Amsari: Pemuda Andalkan Bapak, Paman hingga MK, Tak Akan Bertahan Lama!
Wajah Dilumuri Tanah, Kisah Ahmad Sahroni Lolos Dari Amukan Massa Saat Penjarahan
Kepala BGN Harus Minta Maaf ke Orang Tua Siswa Imbas Keracunan MBG