"Masuk ke sini kan kalau bahasa sekarang ASN ya, Pak Jokowi ASN ya pasti. Nah dia diterima kan proses seleks. Dan itu juga pasti dipantau oleh banyak pihak yang berkeinginan untuk lolos kan gitu," ujarnya.
Sehingga menurut dia, saat itu Jokowi menjadi salah satu peserta yang lolos seleksi hingga diterima bekerja di PT Kertas Kraft Aceh.
"Saya tidak saya tidak melihat ijazahnya ya, tapi itu kan ada proses seleksi. Nah, dia tunjukkan ijazah legalisir, IPK dan lain-lain. Jadi diterimalah dia," tutur dia lagi.
Pada buku yang ditulis olehnya, terdapat foto-foto Jokowi saat bekerja di KKA.
Di foto itu, terlihat penampilan Jokowi mirip dengan foto di ijazah. Jokowi terlihat memakai kacamata, dan berkumis.
Tubuhnya yang tinggi kurus membuat Jokowi terlihat lebih mencolok di bandingkan teman-temannya yang lain.
Di buku itu, diceritakan pula bahwa Jokowi merupakan seorang yang baik pada teman-temannya.
Setiap pulang Sholat Jumat atau pergi ke suatu tempat, Jokowi kerap mentraktir teman-temannya makan.
"Karena dia Ir, gajinya lebih gede di banding orang lokal. Jadi Pak Jokowi masih seperti dulu, cek langsung ke lapangan, blusukan, Jokowi selalu keliling kampung, desa di Aceh Tengah," tambahnya.
Menurut adik angkatan Jokowi, Budi Suryanto, setelah berhenti bekerja di Aceh, ia sempat mengontrak.
Jokowi saat itu mengontrak di rumah orangtua Budi di Solo.
Kebetulan, Budi juga bekerja di Pabrik Kertas itu, sama seperti Jokowi.
Sementara itu, Roy Suryo Cs tetap meragukan ijazah Jokowi asli.
Bahkan jika terbukti asli, Roy Suryo akan tetap mencari kesalahan di skripsinya.
"Kalau itu misalnya asli, saya tanyakan loh ijazahnya kok bisa terbit dengan skripsi yang seperti itu? Aneh," kata Roy Suryo.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?