POLHUKAM.ID - Masalah nasional yang dilakukan pengamat politik, Rocky Gerung diduga menghina Presiden Jokowi. Memiliki efek terhadap kasusnya Panji Gumilang dan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Awal mulanya Rocky Gerung terus mengkritik pemerintahan Jokowi. Namun, hal yang dilakukan pengamat politik itu dianggap diduga sudah menghina Presiden RI.
Hal ini yang membuat Rocky Gerung akhirnya dilaporkan oleh DPP PDIP dan beberapa relawan atau pendukung Jokowi ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat DPP PDIP, Johannes Oberlin saat di Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023), menganggap Rocky Gerung sudah menyebarkan fitnah.
Narasi kritikannya dianggap hoaks yang disebut telah menyudutkan Presiden Joko Widodo saat mengisi acara Seminar dan Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB), Sabtu (29/7/2023) lalu.
Topik utama yang dipermasalahkan saat membicarakan tentang IKN. Ketika itu Rocky Gerung menganggap kalau proyek tersebut hanya sebuah kepentingan pribadi yang dilakukan Jokowi.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?