POLHUKAM.ID -Bambang Tri Mulyono sebenarnya tidak pantas dijebloskan ke penjara karena menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.
Demikian disampaikan peneliti media dan politik Buni Yani melalui unggahan akun Facebook pribadinya, dikutip Selasa 10 Juni 2025.
Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Solo karena dianggap menyebarkan ujian kebencian soal berita bohong ijazah palsu Jokowi hingga menimbulkan keonaran.
"Harusnya Bambang Tri dibebaskan. Dia tidak bisa dipenjara karena hanya mempersoalkan ijazah palsu Jokowi, sementara ijazah Jokowi sendiri tidak pernah diperlihatkan selama sidang berlangsung," kata Buni Yani.
Buni Yani mengatakan, pemenjaraan dirinya, Bambang Tri Mulyono, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Habib Rizieq Shihab dan ratusan aktivis lainnya murni kriminalisasi oleh rezim Jokowi yang zalim.
"Sekarang rakyat menuntut agar Jokowi diadili dan dieksekusi mati," pungkas Buni Yani.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jejak Misterius Relawan Asal Solo, Diduga Otak Pembuatan Ijazah di Pasar Pramuka, Menghilang sejak Kasus Bambang Tri
Partai Ummat Bergolak, Kader Gugat AD/ART
4 Pulau Sengketa Aceh dan Sumut Kembali Disorot, Pakar Hukum Dukung Evaluasi Ulang
Keputusan Mendagri Soal Empat Pulau Aceh Jahat dan Harus Dicabut