POLHUKAM.ID - Presiden ke-7 Joko Widodo dianggap telah melakukan kejahatan sistemik dengan merusak konstitusi saat Pilpres 2024 lalu.
Hal ini menjadi faktor Gibran Rakabuming Raka layak dimakzulkan dari posisi wakil presiden.
Mantan anggota DPD RI, Marwan Batubara mengatakan upaya Jokowi meloloskan Gibran di Pilpres 2024 adalah alasan Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan.
“Gibran dinilai banyak kalangan memang pantas dimakzulkan. Dalam hal ini kejahatan sistemik rezim Jokowi dalam Putusan MK No.90/2024 guna meloloskan pencalonan Gibran, bisa saja digunakan untuk maksud tersebut,” ujar Marwan ketika dihubungi, Kamis, 12 Juni 2025.
Ia menganggap, para purnawiranan tentara itu melihat banyak delik yang membuat Gibran tidak layak menyandang jabatan sebagai wapres.
Berdasarkan hal tersebut, Marwan mengatakan DPR RI seharusnya mempelajari delik dari usulan pemakzulan itu.
Artikel Terkait
Prabowo vs Oligarki: Said Didu Bocorkan Target Geng Solo Parcok dalam Pertemuan Rahasia 4 Jam
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?