POLHUKAM.ID - Presiden ke-7 Joko Widodo dianggap telah melakukan kejahatan sistemik dengan merusak konstitusi saat Pilpres 2024 lalu.
Hal ini menjadi faktor Gibran Rakabuming Raka layak dimakzulkan dari posisi wakil presiden.
Mantan anggota DPD RI, Marwan Batubara mengatakan upaya Jokowi meloloskan Gibran di Pilpres 2024 adalah alasan Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan.
“Gibran dinilai banyak kalangan memang pantas dimakzulkan. Dalam hal ini kejahatan sistemik rezim Jokowi dalam Putusan MK No.90/2024 guna meloloskan pencalonan Gibran, bisa saja digunakan untuk maksud tersebut,” ujar Marwan ketika dihubungi, Kamis, 12 Juni 2025.
Ia menganggap, para purnawiranan tentara itu melihat banyak delik yang membuat Gibran tidak layak menyandang jabatan sebagai wapres.
Berdasarkan hal tersebut, Marwan mengatakan DPR RI seharusnya mempelajari delik dari usulan pemakzulan itu.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?