POLHUKAM.ID - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menanggapi polemik empat pulau milik Aceh yang kini dimasukkan pemerintah pusat ke Sumatera Utara.
Menurut dia, penyerahan empat pulau yang sebelumnya milik Aceh ke Sumut oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terlihat sangat janggal.
Feri menjelaskan bahwa dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa menteri seharusnya memberikan pertimbangan soal siapa yang punya kemampuan untuk mengelola sumber daya alam atau kekayaan alam suatu daerah.
Bila suatu daerah berada di perbatasan antara 2 provinsi, maka menteri memberikan pertimbangan tersebut akan masuk wilayah pengelolaan siapa dan pertanggung jawaban dana bagi hasil akan seperti apa.
“Yang mendagri lupa, kalau dia (pulau) ada persentuhan dua daerah, tetapi, kalau di dalam UU sudah ditentukan bahwa satu daerah merupakan batas wilayah provinsi tertentu, maka tidak boleh kemudian ditafsirkan oleh mendagri itu milik daerah lain,” ucap Feri, pada Sabtu (14/6).
“Jadi, bagi saya agak janggal juga ya. Perlu pak menteri ketahui berdasarkan pasal 54 UU pemda bahwa perubahan batas wilayah jika itu terjadi maka harus ditetapkan dengan UU,” lanjutnya.
Penentuan batas wilayah ditetapkan dengan undang-undang.
Dia menegaskan bahwa pemindahan pengelolaan daerah tidak bisa hanya berdasarkan keputusan menteri.
“Ini argumentasi yang menurut saya dari mana munculnya? Kenapa pak mendagri punya pertimbangan mengarahkan wilayah-wilayah tertentu adalah milik sumut?” tanyanya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas itu pun mengaku tak heran bila pemindahan pengelolaan empat pulau dari Aceh ke Sumut itu menuai kritikan masyarakat.
Gelombang kritikan makin gencar karena Sumut dipimpin oleh menantu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, yakni Bobby Nasution.
“Kan, timbul pertanyaan dan gelombang reaksi, apakah ini bukan pengistimewaan tertentu karena gubernur Sumut adalah keluarga Presiden Jokowi,” kata Feri.
Menurut dia Tito mengabaikan ketentuan UU soal pembagian batas wilayah provinsi yang ada.
“Kalaulah dia mengeluarkan perubahan berdasarkan keputusan menteri, timbul tanda tanya besar kenapa kemudian ada upaya yang menciptakan konflik antardaerah yang menurut saya tidak patut,” tuturnya.
Seperti diketahui, permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.
Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.
Keputusan Kemendagri itu menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut.
Pemerintah Aceh saat ini masih terus berupaya untuk mengadvokasi pengembalian empat pulau tersebut kembali masuk dalam wilayah Aceh.
Sumber: JPNN
Artikel Terkait
Pesan Menohok SBY: Jangan Ganggu Aceh, Kembalikan 4 Pulau Tersebut ke Tuannya!
Tito Punya Agenda Tersembunyi Goyang Prabowo dari Dalam?
Eks Ketua BEM UI Sebut Jokowi Bisa Pakai Cara Brutal Pertahankan Kekuasaan Gibran: Politik Sandera
Pencaplokan 4 Pulau Aceh Dicurigai untuk Kepentingan Politik Dinasti Jokowi Melalui Mendagri Tito