SURABAYA – Pemerintah melakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol maupun di ruas jalan nasional atau non tol selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 resmi diterbitkan pada hari Rabu, 5 Desember 2023 Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023.
Khusus angkutan barang ekspor impor yang dibatasi jam operasional pukul 22.00-05.00 WIB di ruas jalan nasional. Sedangkan di ruas jalan tol ada larangan yang berlaku selama 24 jam.
Baca Juga: Referensi Tempat Wisata Dekat Surabaya, Dimana Saja?
Pembatasan angkutan barang tersebut mendapatkan respons dari pengusaha truk yang biasa mengangkut barang. Karena dengan adanya pembatasan selama 11 hari akan berdampak pada pengusaha truk. Merekapun kebingungan lantaran tak dapat order tak ada perputaran ekonomi.
"Pembatasan selama 11 hari sangat memukul pengusaha angkutan truk yang tidak memiliki order. Kalau yang memiliki order seperti sembako maupun angkutan untuk ekspor-impor tidak pengaruh yang signifikan meski jamnya dibatasi," tutur Ketua Plt DPC Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Surabaya, I Wayan Sumadita, Minggu (24/12).
Sehingga untuk kegiatan ekspor impor ke luar kota seyogyanya di jalan nasional dan di jam yang sudah ditetapkan. “Selebihnya akan ada penindakan terkait kegiatan operasional angkutan barang di luar jam yang ditentukan," imbuhnya.
Baca Juga: Progres Konstruksi Infrastruktur IKN Tahap I Ditarget Rampung 2024
Artikel Terkait
Shin Tae-yong Dianggap Kunci Timnas, Netizen Serukan Erick Thohir Perpanjang Kontraknya
Gaji Fantastis Patrick Kluivert di Timnas Indonesia: Berapa Kompensasi yang Didapat Usai Dipecat?
Patrick Kluivert Dipecat, Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia?
Menpora vs Ketum PSSI: Siapa yang Sebenarnya Bertanggung Jawab?