Produk-produk yang melebihi kuota, nantinya akan dikenakan bea masuk tambahan sebesar 34 persen dengan penurunan 2 persen setiap tahun hingga tahun keempat. Nantinya, bea masuk tambahan tersebut akan dikenakan pada produk sabun yang sudah jadi. Seiring dengan berjalannya waktu, Pemerintah Madagaskar akhirnya memutuskan untuk tidak menerapkan safeguard pada produk sabun, meski ANMCC menilai bahwa produk sabun Managaskar akan mengalami kerugian akibat impor produk serupa.
Baca Juga: Masih Tersandera Komoditas, Indonesia Harus Mulai Tingkatkan Ekspor Produk Olahan
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono mengungkapkan, Kemendag melalui dirinya terus berupaya mengantisipasi keputusan Pemerintah Madagaskar, di antaranya melakukan konsultasi dan komunikasi informal dengan pemerintah terkait.
"Kesuksesan ini tidak terlepas dari kerja sama antar instansi Pemerintah Indonesia dan pelaku usaha. Langkah positif untuk menyikapi penyelidikan ini patut ditiru untuk penanganan kasus-kasus lainnya," kata Veri.
Baca Juga: Cilacap Samudera (ASHA) Jalin Kemitraan dengan Distributor Australia, Bidik Ekspor Rp80 Miliar
Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Pengamanan Perdagangan Nata Kambuno, dia melihat bahwa instrument trade remedies belakangan ini gencar dilakukan oleh mitra Indonesia. Dia menilai hal tersebut dilakukan guna memproteksi industri dari negara yang bermitra dengan Indonesia.
"Hasil positif ini dapat mengembalikan performa ekspor produk sabun Indonesia yang sempat terganggu ke Madagaskar," katanya.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid