Sementara itu, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, mengatakan bahwa dalam menaikkan TDL, pemerintah sudah memperhatikan daya beli masyarakat. Hal tersebut terlihat dari penyesuaian yang dilakukan kepada golongan nonsubsidi.
"Saya kira moderat dengan kondisi sekarang, pemerintah saya kira juga memperhatikan daya beli karena yang dinaikkan, satu kan yang nonsubsidi," ujar Komaidi.
Komaidi mengatakan, kenaikan TDL tersebut karena naiknya harga energi primer yang cukup signifikan seperti minyak, gas, dan batu bara.
"Ini kayaknya lebih sharing beban supaya kompensasi subsidi listriknya pemerintah tidak terlalu membenani keuangan negara. Jadi, yang dilakukan masih memperhatikan banyak hal, masih memikirkan keuangan negara juga iya dan di sisi lain juga memikirkan daya beli masyarakat karena terbukti di 2.200 ke bawah tidak naik," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM menyatakan bahwa kenaikan tarif listrik (TDL) untuk pelanggan 3.500 VA ke atas resmi berlaku pada 1 Juli 2022 nanti. Tarif listrik naik mengacu pada nilai tukar rupiah, harga minyak dunia atau ICP saat ini, hingga inflasi dan harga batu bara.
"Kenaikan tarif listrik berlaku per 1 Juli 2022. Jadi, sekarang masih berlaku tarif lama," jelas Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers secara daring, Senin (13/6/2022).
Rida mengungkapkan, faktor yang paling berpengaruh adalah harga minyak atau ICP yang masih di kisaran US$100 per barel, sementara dalam APBN hanya dipatok sebesar US$63 per barel.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid