Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai upaya membantu para pembudidaya ikan mendapatkan legalitas lahan yang dimilikinya dalam rangka mengakselerasikan program terobosan.
Salah satu bentuk upayanya adalah menggelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pemberdayaan tanah masyarakat bagi para pembudidaya ikan di Kabupaten Wakatobi
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Tb Haeru Rahayu menyampaikan KKP telah bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat sejak tahun 2013.
"Kami sangat berharap agar kerja sama yang telah terjalin dapat berlanjut," Kata dia. Salah satu program KKP yang bersinergi dengan program Pemberdayaan Tanah Masyarakat dari Kementerian ATR/BPN adalah Program sertifikasi hak atas tanah pembudidaya ikan (Sehatkan).
Program tersebut adalah kegiatan yang dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam rangka penyediaan subjek dan objek pra sertifikasi, sertifikasi, dan pengaksesan aset ke sumber-sumber ekonomi, produksi, dan pasar pasca sertifikasi.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid