Jalankan Arahan Jokowi, PLN Jaga Daya Beli Masyarakat dan Lindungi Pelanggan Listrik Subsidi

- Senin, 13 Juni 2022 | 18:30 WIB
Jalankan Arahan Jokowi, PLN Jaga Daya Beli Masyarakat dan Lindungi Pelanggan Listrik Subsidi

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Baca Juga: Manfaatkan FABA PLTU Ropa, PLN Bedah Rumah Prajurit TNI

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo berkomitmen menjalankan arahan Presiden Jokowi untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Ia menyebut, Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada masyarakat mampu agar penyaluran kompensasi listrik lebih tepat sasaran demi mewujudkan energi berkeadilan.

"Kalau ada bantuan dari pemerintah, filosofisnya harus tepat sasaran dan hanya menyasar kepada keluarga yang berhak menerima bantuan," ujar Darmawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Harap Bawa Keberkahan bagi Eril, Ridwan Kamil Beberkan Rencana Bangun Masjid Al Mumtadz

Sebelumnya, dalam kurun 2017 - 2022, pemerintah melalui PLN telah menggelontorkan subsidi listrik senilai Rp243 triliun, dan kompensasi senilai Rp94 triliun. 

Darmawan mengatakan, total kompensasi yang selama ini diberikan untuk masyarakat mampu mencapai Rp4 triliun.Hal ini menjadi landasan pemerintah untuk menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas. 

Halaman:

Komentar

Terpopuler