Sementara, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Purwakarta, Budi Supriyadi mengatakan, menjelang Hari Raya Idul Adha telah dibentuk Tim atau Satgas Pemeriksa Hewan Kurban melalui Surat Keputusan Bupati yang berjumlah 70 orang untuk ditempatkan di 17 Kecamatan.
"Orientasi pemeriksaan adalah ante mortem atau sebelum penyembelihan atau pemotongan dan post mortem. Untuk ante mortem dilaksanakan mulai hari ini tanggal 13 Juni sampai 8 Juli. Sedangkan post mortem nanti tanggal 9-12 Juli 2022 mendatang," katanya.
Untuk kebutuhan ternak kurban di Purwakarta, jika merujuk tahun 2021, maka tahun 2022 untuk sapi sebanyak 1.852 ekor, kerbau 20 ekor, kambing 110 ekor dan untuk domba sebanyak 7.872 ekor.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid