Perkuat Langkah Penyehatan Kinerja, Garuda Indonesia Raih Persetujuan Restrukturasi KIK-EBA

- Selasa, 14 Juni 2022 | 11:00 WIB
Perkuat Langkah Penyehatan Kinerja, Garuda Indonesia Raih Persetujuan Restrukturasi KIK-EBA

Di tengah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalankan, tahapan restrukturisasi KIK-EBA ini menjadi salah satu fokus akselerasi penyehatan kinerja yang dilakukan secara saksama dan prudent sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan bahwa KIK EBA memiliki spesifikasi yang berbeda dengan komponen kewajiban usaha.

Instrumen investasi tersebut tidak tergolong sebagai kategori utang piutang, tetapi sebagai kontrak jual beli kolektif mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 65/POJK.04/2017 tentang pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif.  Dengan demikian, tahapan penyelesaian terhadap kewajiban Perusahaan atas kontrak investasi ini perlu dilakukan melalui pedoman tatalaksana kontrak investasi yang berlaku.

"Persetujuan restrukturisasi KIK EBA ini menjadi outlook positif di tengah proses restrukturisasi menyeluruh yang tengah diintensifkan Perusahaan melalui proses PKPU. Kami mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan para pemegang KIK EBA terhadap langkah berkesinambungan yang terus kami optimalkan terhadap keberlangsungan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia di fase yang penuh tantangan ini," tutup Irfan.

Sumber: akurat.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler