"Mengatasi penipuan investasi bodong tidak bisa Bareskrim sendiri. Semua pihak bisa ikut terlibat dan aktif membantu," katanya.
Dalam rangka meminimalisasi penipuan, dia menyarankan kepada masyarakat untuk berinvestasi pada aset yang telah mendapatkan legalitas dari pemerintah, serta memanfaatkan pihak penyedia jasa yang terdaftar di otoritas terkait.
Pasalnya, izin operasional yang dikantongi oleh pihak perantara menjadi jaminan keamanan yang unggul. Selain itu, pilihan pada aset investasi resmi seperti saham, obligasi, reksa dana, atau perbankan, juga mampu mencegah terjadinya penipuan.
Dia menambahkan, mengatasi investasi bodong harus dari hulu ke hilir. Di hulu, otoritas dan pemerintah dan masyarakat harus terus menyuarakan, melakukan edukasi, dan sosialisasi tentang investasi amanĀ dan ciri-ciri investasi bodong.
"Di hilir, penegak hukum harus tegas mencegah dan memberikan hukuman kepada mereka yang terlibat," ujarnya.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid