Sementara itu terkait antisipasi di sektor jasa keuangan, sebagaimana keterangan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana yang disampaikan oleh Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto dalam seminar tersebut, perbankan perlu mengambil langkah-langkah mitigasi potensi risiko terkait dengan diskontinuitas LIBOR ini. Langkah-langkah tersebut antara lain dengan mengidentifikasi besaran eksposur, berkomunikasi intensif dengan nasabah, mengidentifikasi potensi konsekuensi hukum dan perpajakan, mengelola potensi benturan kepentingan, menjajaki skema lindung nilai untuk kontrak yang terekspos risiko keuangan yang signifikan, mengelola risiko pasar dengan baik, dan menyiapkan infrastruktur IT yang diperlukan terkait perubahan sistem transisi LIBOR ini. Ali Setiawan, Co-Chairman IFEMC, sebagai perwakilan pelaku pasar menyampaikan bahwa pelaku pasar telah melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi transisi LIBOR, serta mendorong penggunaan IndONIA sebagai referensi suku bunga produk keuangan.
Adapun Hendri Saparini - Anggota Kebijakan Moneter dan Sektor Keuangan KADIN, selaku perwakilan pelaku usaha menyambut baik inisiatif benchmark reform yang mendorong referensi suku bunga tidak mudah dimanipulasi dan kredibel. Pelaku usaha membutuhkan informasi suku bunga rujukan dalam mengevaluasi strategi pembiayaan dan penempatan dana maupun investasi. Dalam diskusi, mengemuka berbagai langkah yang dilakukan otoritas global untuk mempersiapkan reformasi suku bunga dan proses transisi LIBOR agar dapat berjalan lancar. Langkah tersebut antara lain dilakukan International Organization of Securities Commissions (IOSCO) melalui penerbitan “IOSCO Principles for Financial Benchmark”, sementara International Swaps and Derivatives Association (ISDA) melalui “ISDA 2020 IBOR Fallbacks Protocol”.
Baca Juga: Waduh! Restoran Padang Bakal Disidak Gegara Rendang Babi, PDIP: Resep Jadi Pecundang di Mata Dunia
Kedua hal tersebut didukung pelaku pasar nasional, IFEMC, yang menyampaikan bahwa pelaku pasar telah melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi transisi LIBOR, termasuk mendorong penggunaan IndONIA sebagai referensi suku bunga produk keuangan. Di Indonesia sendiri, guna mengawal kelancaran proses transisi LIBOR oleh pelaku pasar domestik, BI bersama Kemenkeu, OJK dan IFEMC pada tanggal 23 November 2021 telah membentuk National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR). NWGBR telah menerbitkan panduan (white paper) transisi LIBOR. Disamping itu dalam proses penguatan referensi suku bunga di pasar domestik, NWGBR telah mengukuhkan IndONIA sebagai referensi suku bunga tenor overnight dan akan melanjutkan proses penguatan referensi suku bunga tenor 1 minggu hingga 12 bulan dengan mengacu kepada pemilihan referensi suku bunga yang berlaku secara internasional.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid