"Pelaksanaan tarif pungutan ini akan dievaluasi setiap bulan oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM RI, Kementerian Perdagangan, dan BPDPKS. Begitu pula akan ada review dari Komite Pengarah BPDPKS setiap dua bulan dalam pelaksanaan tarif pungutan ini. Hasil evaluasi ini akan diserahkan kepada Menteri Keuangan," seperti dilansir dari laman Majalah Sawit Indonesia pada Rabu (15/6).
Perlu diketahui, dibandingkan PMK Nomor 23/2022, batas maksimal tarif PE yang berlaku saat ini lebih rendah, yang sebelumnya batas maksimal PE CPO sebesar US$375/MT. Begitu pula dengan RBD Palm Olein, batas maksimal pungutan dipangkas menjadi US$160/MT. Sementara, di PMK 23/2022, tarif pungutan maksimal produk ini sebesar US$291/MT.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid