Aturan baru ini menetapkan batas maksimal tarif PE CPO sebesar US$200/MT dari 14 Juni-31 Juli 2022 dengan asumsi harga CPO di atas US$1.500/MT dan US$240/MT mulai 1 Agustus 2022 apabila harga CPO di atas US$1.500/MT. Penyesuaian tarif pungutan ekspor juga berlaku untuk produk turunan sawit lainnya seperti Palm Fatty Acid Distillate (PFAD), (RBD) Palm Olein, RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin, dan sebagainya.
PE ini dibebankan kepada tiga pelaku usaha, yaitu pelaku usaha perkebunan sawit yang melakukan ekspor CPO dan produk turunannya, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan sawit, dan eksportir komoditas perkebunan sawit dan atau produk turunannya.
Pembayaran tarif PE akan menggunakan mata uang rupiah dengan nilai kurs berlaku saat pembayaran. Nilai kurs ini akan mengacu kepada ketetapan Menteri Keuangan. Selanjutnya, tata cara pengenaan tarif pungutan akan diatur oleh Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid