Adanya Penyesuaian Pungutan Ekspor Sawit, Jadi Berapa?

- Rabu, 15 Juni 2022 | 10:30 WIB
Adanya Penyesuaian Pungutan Ekspor Sawit, Jadi Berapa?

Aturan baru ini menetapkan batas maksimal tarif PE CPO sebesar US$200/MT dari 14 Juni-31 Juli 2022 dengan asumsi harga CPO di atas US$1.500/MT dan US$240/MT mulai 1 Agustus 2022 apabila harga CPO di atas US$1.500/MT. Penyesuaian tarif pungutan ekspor juga berlaku untuk produk turunan sawit lainnya seperti Palm Fatty Acid Distillate (PFAD), (RBD) Palm Olein, RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin, dan sebagainya.

Baca Juga: Harga Tandan Buah Segar Petani Sawit Naik Menjadi Rp2.726 per Kilogram

PE ini dibebankan kepada tiga pelaku usaha, yaitu pelaku usaha perkebunan sawit yang melakukan ekspor CPO dan produk turunannya, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan sawit, dan eksportir komoditas perkebunan sawit dan atau produk turunannya.

Pembayaran tarif PE akan menggunakan mata uang rupiah dengan nilai kurs berlaku saat pembayaran. Nilai kurs ini akan mengacu kepada ketetapan Menteri Keuangan. Selanjutnya, tata cara pengenaan tarif pungutan akan diatur oleh Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Halaman:

Komentar

Terpopuler