POLHUKAM.ID - Polisi mengungkap fakta baru terkait otak penculikan dan pembunuhan kacab bank di Jakarta, Dwi Hartono.
Polisi menyebut Dwi Hartono sempat terjerat kasus pemalsuan ijazah.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Darma Sena, membenarkan Dwi Hartono sempat tersandung kasus pemalsuan ijazah.
Dwi Hartono memalsukan ijazah tingkat SMA dalam sekolah paket C.
"Iya benar di tahun 2012 terkait pemalsuan ijazah SMA, paket C kalau nggak salah," kata Andika saat dihubungi wartawan, Rabu (27/8/2025).
Andika Dwi Hartono sudah diproses oleh pengadilan. Dia menyebut Dwi dijatuhi vonis selama 2 tahun penjara dalam kasus itu.
"Informasinya sudah divonis kurang lebih 2 tahun penjara, bisa dipastikan ke PN ya. Data yang ada di kita hanya terkait kasus pemalsuan ijazah. Sebagai pelaku yang mengkondisikan pemalsuan ijazah tersebut," kata Andika.
UGM Nonaktifkan Dwi Hartono Otak Pembunuhan Ilham Kacab Bank di Jakarta
UGM menonaktifkan DH alias Dwi Hartono dari seluruh kegiatan akademik.
Berdasarkan keterangan polisi, Dwi Hartono disebut sebagai salah satu aktor penculikan dan pembunuhan Kacab bank di Jakarta, M Ilham Pradipta (37).
Juru Bicara UGM Dr I Made Andi Arsana mengatakan, DH telah resmi dinonaktifkan berdasarkan hasil koordinasi intensif internal dan surat resmi Dekan FEB UGM, Didi Achjari.
Penonaktifan itu, kata Made Andi, sebagai bentuk dukungan UGM terhadap proses hukum yang berjalan.
"Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan akademik pada Semester Gasal 2025/2026 sebagai bentuk dukungan UGM terhadap proses hukum dan penyelidikan yang tengah berlangsung. Penonaktifan tersebut ditetapkan melalui surat resmi dari Dekan FEB UGM, Prof Dr Didi Achjari," kata Made Andi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Rabu (27/8/2025).
Made Andi bilang, UGM telah berkoordinasi intensif dengan Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM.
UGM mengonfirmasi bahwa DH adalah mahasiswa baru Semester 1 Program Studi Magister Manajemen (Kampus Jakarta) FEB UGM.
"UGM menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan berkomitmen menjaga integritas serta profesionalisme," ucapnya.
UGM, lanjut dia, juga mendukung seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sesuai ketentuan agar kasus ini segera terungkap dan keadilan dapat terwujud bagi semua pihak.
Selain itu, UGM juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya Muhammad Ilham Pradipta.
"UGM mengecam keras segala bentuk kekerasan yang berakibat pada wafatnya almarhum dan mendukung penegakan proses hukum yang transparan dan berkeadilan," pungkasnya.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid