Nenek di Klaten Didenda Rp115 Juta Gegara Putar Liga Inggris saat Halalbihalal, Pihak Vidio.com Buka Suara

- Rabu, 27 Agustus 2025 | 22:10 WIB
Nenek di Klaten Didenda Rp115 Juta Gegara Putar Liga Inggris saat Halalbihalal, Pihak Vidio.com Buka Suara


POLHUKAM.ID
- Seorang nenek asal Klaten bernama Endang (78) terkejut karena harus menghadapi proses hukum di Polda Jateng

Dia digugat karena menayangkan siaran sepakbola dari vidio.com saat acara halal bihalal di rumah pada Mei 2024. 

Nenek yang sudah berjalan dengan tongkat ini menjalani mediasi di Polda Jateng. 

Nenek Endang dikenakan pasal pelanggaran hak cipta. 

 Kebetulan saat itu warung kopi yang juga rumahnya itu buka.

“Awalnya halal bihalal. Kami kumpul keluarga, bukan niat nonton bareng. Ada orang datang bertubuh tegap pesan kopi hitam dua, terus foto-foto," tutur Endang.

Endang tidak mengetahui siapa yang menyetel siaran bola tersebut. 

Endang menegaskan, warung kopi miliknya di Klaten tidak pernah menjual tiket atau membuat acara resmi nonton bareng. 

Dia hanya berlangganan siaran resmi untuk konsumsi pribadi. 

 “Kalau nobar itu kan diniati, ada tiket, ada komersil."

"Kami tidak ada tiket, tidak ada apa-apa."

"Itu acara keluarga,” jelasnya.

Namun pada 2 Juni 2024, sebulan setelah pertemuan keluarga itu, Endang menerima somasi.

Dia dituding melanggar hak cipta karena menayangkan pertandingan di tempat umum.

Jumlah ganti rugi yang diminta membuatnya kaget. 

“Mintanya Rp115 juta, saya tidak ikhlas."

"Saya ini orangtua, sakit jantung, sudah 22 tahun minum obat."

"Rasanya itu berlebihan,” tutur Endang.

Di hadapan penyidik, Endang berkisah bahwa saat acara berlangsung ada orang asing datang dan memotret. 

"Bajunya hitam-hitam, beli kopi."

"Tahu-tahu memotret."

"Saya curiga, kok kayak cari-cari kesalahan,” ucapnya.

Meski hatinya kesal, Endang tetap berusaha tenang. 

Dia menyerahkan sepenuhnya proses mediasi kepada anak dan menantunya. 

“Saya ini nenek-nenek."

"Kesal iya, tapi ya harus berani."

"Insya Allah tidak apa-apa,” katanya.

Bagi Endang, kasus ini terasa janggal.

Dia merasa acara keluarga diperlakukan seolah-olah sama dengan bisnis nonton bareng berbayar. 

“Kalau memang ada bukti kami jual tiket, silakan."

"Tapi ini cuma kumpul keluarga."

"Rasanya berat sekali kalau dipaksa bayar segitu,” imbuhnya.

Kini, kasus Endang menjadi salah satu contoh bagaimana regulasi hak cipta siaran pertandingan masih menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat kecil.

Bagi Endang, yang awalnya hanya ingin mengisi kebersamaan keluarga, perjalanan ke Polda Jateng terasa seperti drama yang tak pernah dia bayangkan. 

10 Kasus di Jawa Tengah


Sementara itu, kuasa hukum Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG), Ebenezer Ginting dari Ginting & Associates Law Office menyampaikan klarifikasi sebagai berikut: 

1. Saya, Ebenezer Ginting, melalui Ginting Associates Law Office, bertindak sebagai kuasa hukum resmi Vidio dan IEG dalam perkara ini. 

2. Dari hasil penelusuran dan bukti yang diperoleh, ditemukan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa Cafe Alero telah menayangkan pertandingan Liga Inggris tanpa memiliki lisensi resmi untuk penayangan di area komersial publik. 3. Adalah tidak benar pemberitaan yang mengatakan bahwa mereka dituntut karena penayangan Liga Inggris di acara halal bihalal keluarga di rumahnya. 

 4. Sebelum melangkah ke ranah pidana, telah ditempuh upaya hukum secara berjenjang, dimulai dengan somasi yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan secara kekeluargaan dengan pihak Cafe Alero.

5. Pihak Cafe Alero, yang diwakili oleh Bapak Dewanta Ary Wardhana, telah menghadiri proses penyelesaian secara kekeluargaan tersebut. 

6. Karena proses secara kekeluargaan ini tidak menghasilkan kesepakatan, maka dilanjutkan dengan laporan pengaduan resmi kepada pihak kepolisian. 

7. Pada saat proses mediasi oleh Kepolisian, pihak yang hadir mewakili Cafe Alero adalah Ibu Endang, bukan Bapak Dewanta Ary Wardhana. 

8. Kami bersama klien kami, Vidio dan IEG, akan senantiasa mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan yang ada.

Kami juga ingin menegaskan bahwa penindakan atas pelanggaran hak siar selalu dilakukan secara selektif dan terukur.

Acara keluarga, kegiatan sosial, maupun aktivitas non-komersial tidak pernah dikenakan sanksi. 

Fokus penindakan adalah pada pelaku usaha yang menggunakan konten eksklusif secara komersial tanpa izin resmi. 

Dia menegaskan bahwa konten Liga Inggris hanya boleh ditayangkan secara pribadi di rumah. 

Jika digunakan di ruang usah kafe, bar, atau tempat komersial lain diperlukan lisensi khusus.

“Klien kami adalah pemegang lisensi eksklusif Liga Inggris."

"Artinya, masyarakat boleh menikmati di rumah secara privat."

"Tapi kalau dipakai sebagai ikon usaha seperti nonton bareng atau diputar di zona komersial, itu melanggar."

"Ada lisensi khusus yang harus dibayarkan,” kata Ebenezer.

Dia menambahkan, pelanggaran hak cipta tidak bergantung pada ada-tidaknya tiket.

“Terlepas ada ticketing atau tidak, selama memutar Liga Inggris di zona komersial, unsur sengaja maupun tidak, itu sudah melanggar undang-undang,” tegasnya.

Menurut catatan IEG, saat ini ada sekira 100 laporan polisi (LP) terkait pelanggaran hak siar di berbagai daerah Indonesia. 

Di Jawa Tengah, jumlahnya sekira 10 kasus.

Sebagian sudah selesai lewat jalur mediasi.

Sementara lima hingga enam kasus lain masih berproses.

“Pelaku usahanya macam-macam."

"Ada UMKM, ada juga menengah ke atas."

"Kopi shop, bar, dan lainnya."

"Jadi bukan hanya usaha kecil yang kena, semua lapisan bisa,” jelas Ebenezer.

Pihak IEG, kata Ebenezer, tetap mengedepankan edukasi dan sosialisasi. 

Namun bila pelanggaran terus terjadi, langkah hukum tetap ditempuh. 

“Semangat kami bukan hanya penindakan, tapi juga anti pembajakan."

"Kalau tidak ada yang membeli lisensi, masyarakat Indonesia bisa-bisa tidak bisa lagi menonton Liga Inggris,” ujarnya.

Kasus yang menimpa Endang menjadi salah satu yang menarik perhatian publik, karena tayangan bola diputar saat acara halalbihalal keluarga tanpa penjualan tiket. 

Meski begitu, Ebenezer menegaskan hukum hak cipta tetap berlaku di ruang usaha.

“Ini jadi pembelajaran bahwa ada value bisnis di balik hak siar yang harus dihargai,” pungkasnya.

Sumber: wartakota

Komentar