Program tersebut berlaku bagi seluruh eksportir dengan alokasi ekspor ditetapkan sebesar 1 juta ton dan setiap eksportir yang mengikuti program diberikan alokasi paling sedikit 10 ton kelipatannya. "Saya yakin terbitnya regulasi terkait ini dapat mempercepat impor CPO dan turunannya ke Pakistan," imbuhnya.
Perlu diketahui, pada tahun 2021, total perdagangan bilateral antara Indonesia dan Pakistan mencapai US$3,9 miliar dengan total ekspor US$3,8 miliar dan impor dari Pakistan sebesar US$185 juta yang keduanya didominasi oleh sektor nonmigas. Dalam lima tahun terakhir, Indonesia terus mengalami nilai perdagangan yang positif. Pada tahun 2021, nilai perdagangan tercatat sebesar US$3,6 miliar.
"Minyak sawit dan minyak sawit mentah adalah produk dengan potensi ekspor terbesar dari Indonesia ke Pakistan," ungkap Agus.
Sumber: m.republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid