Pengendalian Wabah PMK Lamban, Menteri Pertanian Dinilai Lalai

- Kamis, 16 Juni 2022 | 14:50 WIB
Pengendalian Wabah PMK Lamban, Menteri Pertanian Dinilai Lalai

Ombudsman menilai pemerintah lamban dalam pengendalian dan penanggulangan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Dampaknya, peternak sangat dirugikan dengan total kerugian hingga saat ini ditaksir Rp254,45 miliar.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menyatakan, berdasarkan alur yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan perubahan sebagaimana Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, terdapat dugaan kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum oleh pejabat otoritas veteriner terkait, kepala daerah terkait dan Menteri Pertanian dalam pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.

"Sehingga berdampak pada meledak dan meluasnya penyebaran PMK. PMK menyebabkan kematian ternak dan penurunan produktifitas ternak yang berdampak terhadap kerugian ekonomi yang menimpa peternak," ujar Yeka di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, lambannya penanggulangan dan pengendalian PMK sama artinya dengan pengabaian kewajiban hukum dalam melindungi peternak.

Halaman:

Komentar