Sidang Putusan PKPU Ditunda, Garuda Yakin Tidak Akan Mengganggu Rencana ke Depan

- Senin, 20 Juni 2022 | 21:40 WIB
Sidang Putusan PKPU Ditunda, Garuda Yakin Tidak Akan Mengganggu Rencana ke Depan

"Mestinya tidak karena prosesnya ini sebenernya secara voting sudah terlihat. Hari ini mestinya penetapan, tapi kita musti mengikuti proses hukumnya, secara penetapan belum dilakukan. PKPU belum sah. Oleh karena itu, secara perusahaan kami akan tetap menjalankan rencana kami yang terkait dengan hasil PKPU ini," ujar Irfan saat ditemui di kawasan pengadilan negeri Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Bisa Bernafas Lega Setelah Lepas dari PKPU, Garuda Punya Kesempatan Menyehatkan Kondisi Keuangan

Irfan mengatakan, semua yang ada di business plan, termasuk mempersiapkan pesawat kemudian menyelesaikan persoalan administrasi dengan seluruh kreditur terkait hasil ini akan tetap dijalankan, walaupun ada penundaan dari sisi penandatanganan.

"Mestinya engga ada yang fundamental dengan ini. Hanya saja, memang secara resmi kita belum bisa meng-acknowledge atau menetapkan ini semuanya," ujarnya.

Irfan melanjutkan, untuk rencana bisnis tahun 2022, perusahaan membutuhkan dana yang tidak sedikit. Maka dari itu, ia berharap pada penyertaan modal negara (PMN). "Wah, itu besar dan tentu saja kita berharap PMN ini bisa dicairkan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) kembali ditunda hingga Senin (27/6/2022). Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, penundaan putusan tersebut terjadi akibat salah satu lessor keberatan terhadap proses yang ada.

Halaman:

Komentar

Terpopuler